MANOKWARI, linkpapua.com – Lasarus Indou, tokoh sekaligus Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat mendesak pertemuan empat unsur untuk menyelesaikan kisruh ganti rugi lahan di areal Pertamina. Sengketa ini tak cukup hanya dengan proses hukum.
“Harus ada penyelesaian secara musyawarah. Dan kita butuh mempertemukan 4 unsur yang berkepentingan,” terang Lasarus Indou seusai melakukan mediasi dengan pemilik hak ulayat di depan Kantor Pertamina Manokwari, Senin (13/12/2021).
Mediasi kemarin berhasil mengakhiri pemblokiran jalan oleh warga di pintu masuk Pertamina. Diputuskan satu pintu utama Pertamina dibuka untuk pelayanan BBM sembari menunggu pertemuan empat unsur.

4 unsur yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, unsur Pertamina dan pemilik hak uilayat. Keempatnya dinilai harus duduk bersama membicarakan masalah ini.
Pdt. Benyamin Benny Saiba mengatakan, palang yang awalnya dipasang di dua pintu utama Pertamina dengan menggunakan pasir dan batu, akhirnya dibuka satu pintu.
“Sore hari ini setelah kami berbicara dengan Pertamina dan salah satu pejabat dari provinsi (Lasarus Indou) beliau sampaikan, untuk menuntaskan masalah ini harus ada pertemuan antara empat unsur,” kata Pdt Benyamin.
Pertemuan tersebut tentu agar bisa memutuskan, kapan mau dibayar atau diselesaikan.
“Diharapkan bupati harus turun untuk melihat kami masyarakatnya. Kami belum bisa membuka semua pintu jika bupati belum turun,” tandasnya.
Dia menegaskan, meski telah di buka palang tumpukan batu, namun di pintu utama warga belum bersedia membuka palang. Tumpukan material pasir baru akan dibuka jika Bupati Manokwari turun melihat warga.
“Kami minta bupati yang turun untuk memerintahkan kami memindahkan tanah yang ada ini,” tegas Pdt. Benyamin Benny.
Meski ketika ditanya apakah keinginannya agar Bupati Turun ke lokasi sudah di komunikasikan ke bupati Benyamin menyatakan belum.
“Belum, kami ingin berkomunikasi tapi beliau ( Bupati Manokwari red) berhalangan,” katanya.
Dibukanya palang pintu yang satu sebagai kesempatan kepada Pertamina agar menghadirkan empat unsur untuk duduk bersama membicarakan solusi persoalan tersebut.
“Bupati sudah kembalikan hak uilayat kepada masyarakat, melalui pengacaranya dia sudah tolak jadi bisa juga bupati memediasi” jelasnya.
Benny membeberkan, persoalan ganti rugi tanah antar warga dan Pertamina itu belum ada sikap dari DPRD sebagai Wakil rakyat, baik DPRD provinsi maupun Kabupaten Manokwari.
“Belum ada, sejauh ini belum ada tetapi surat kami sudah masuk ke sana (DPRD), sampai saat ini belum ada tanggapan mereka” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku bahwa Selasa (14/12/2021) hari ini mereka akan mendatangi BPK Perwakilan Papua Barat dan juga Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat.
Disinggung soal proses hukum yang kini tengah bergulir di tingkat banding, Benyamin mengaku tidak tahu sejauh itu. Ia juga menegaskan tak peduli dengan gugat menggugat.
“Kami tidak tau sampai di situ, kami tidak ada hubungan dengan gugat menggugat. Kami sudah menang, tinggal bayarnya saja,” tuturnya.
Selaku pemilik hak ulayat Benyamin menyebut bahwa tuntutan ganti rugi senilai Rp404 miliar tersebut tidak serta merta dibayarkan seluruhnya. Pihaknya siap bernegosiasi.
“Bicara dengan kami, kami punya hati,” ketusnya.
Dia mendesak Pertamina agar secepatnya membayar sebab uang tersebut dibutuhkan menghadapi Ibadah Natal. (LP2/red)




