Minggu, Juni 4, 2023
25.5 C
Manokwari
25.5 C
Manokwari
Minggu, Juni 4, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,780
Total Kematian
Updated on Sunday, 4 June 2023, 05:55 5:55 am
11,846
Total Kasus Aktif
Updated on Sunday, 4 June 2023, 05:55 5:55 am
6,808,308
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Sunday, 4 June 2023, 05:55 5:55 am

Harapan Paulus Waterpauw Usai Masa Jabatannya Diperpanjang

JAKARTA, Linkpapua.com- Masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw diperpanjang satu tahun ke depan. SK perpanjangan diterima secara resmi oleh Waterpauw, Jumat hari ini (12/5/2023).

Waterpauw menyampaikan harapannya sesaat setelah menerima SK perpanjangan. Ia mengatakan, tugasnya di Papua Barat adalah membangun daerah. Dan ia mengajak semua pihak ikut berkontribusi.

“Tuhan baik dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masayarakat dan kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara. Saya pikir itu saja. Dan mari kita sama-sama bangun daerah dan rakyat,” ujar Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Kata Waterpauw, ini amanah. Karena sewaktu-waktu bisa ditarik.

Baca juga:  Terima Laporan Insentif Nakes Belum Dibayar, Waterpauw: Saya akan Cek

“Saya mengartikan ini tugas mulia yang bapak presiden berikan kepada saya. Dan hari ini kami tidak dilantik namun diberikan SK ini bersama Gubernur Banten,” Ungkapnya.

Baca juga:  Sekda Papua Barat Sambut Kedatangan para Delegasi Youth Twenty

Dari lima penjabat gubernur yang dilantik pada tanggal 12 Mei 2022, satu pensiun yaitu Bangka Belitung lalu dua yaitu Sulawesi Barat dan Gorontalo nampaknya dikembalikan ke jabatan semula. Dan yang dipertahankan Papua Barat dan Banten.

“Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan Presiden dan keputusan itu harus kita jalankan. Saya minta doa restu semuanya, kita kolaborasi bersama anak muda, orang tua dan masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun Papua Barat,” tandasnya. (LP9/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here