25.8 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Hakim menilai, penetapan SYL sebagai tersangka sah dan tidak bisa digugurkan,

    “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).

    Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

    Baca juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

    Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

    Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

    Baca juga:  KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba OTT di Ternate

    SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

    Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
    2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
    3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
    4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

    Baca juga:  KPK Sita Uang dalam OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

    Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*-red)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada,...

    More like this

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas...

    299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Sebanyak 299 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Teluk Bintuni menerima...

    Pemda Manokwari Mou dengan Kejari Manokwari sepakat Tingkatkan Layanan Publik Kelompok Rentan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam...