MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebut ada sangsi bagi warga yang menolak vaksin Covid-19.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial
“Sudah disusun peraturan presiden yang ditujukan bagi sasaran yang menolak divaksin. Jadi nanti kalau ada yang menolak divaksin sanksinya berupa penghentian bantuan. Untuk itu yang bekerja di instansi pemerintahan harus memberikan contoh yang baik,” ungkap Dominggus saat pencanangan Vaksinasi Tahap Covid-19 tahap dua di Polda Papua Barat, Rabu (3 Maret 2021).
Menurut Gubernur, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dirinya mengimbau semua warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 agar mau divaksin. Karena tujuan vaksinasi agar masyarakat dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19. (LPB3/red)





