27.8 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua Barat, menggabungkan pemberian remisi khusus Lebaran Idulfitri dengan Nyepi/Tahun Baru Saka 1947.

    Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni remisi Idulfitri biasanya diberikan setelah salat id. Penggabungan ini dilakukan sesuai dengan sistem yang kini diterapkan secara nasional.

    Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D Siregar, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan terbaru.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sebut Perayaan Idul Fitri 1445 H di Wilayahnya Aman dan Kondusif

    “Biasanya remisi Idulfitri disampaikan setelah salat id, tapi tahun ini digabung dengan remisi Nyepi,” ujar Hamka, Jumat (28/3/2025), sebelum penyerahan remisi.

    Acara pembacaan remisi dilakukan secara daring melalui siaran dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Kegiatan ini dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diikuti seluruh lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.

    Baca juga:  Napi Penggelapan Kendaraan Kabur, Karutan Kelas II B Bintuni Sakit

    Rincian Remisi Idulfitri 2025

    Dari total 153 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bintuni, sebanyak 56 orang beragama Islam. Namun, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

    Besaran remisi yang diberikan sebagai berikut.

    1 bulan 15 hari: 2 orang

    1 bulan: 37 orang

    15 hari: 5 orang

    Menurut Hamka, jenis pidana penerima remisi terdiri atas sebagai berikut.

    Baca juga:  Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda PB Manfaatkan Hari Valentine

    Pidana umum: 31 orang

    Narkotika: 13 orang

    Sementara itu, 12 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda.

    Remisi Khusus Nyepi 2025

    Selain remisi Idulfitri, satu warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. (LP5/red)

    Latest articles

    Eks Asisten III Izaac Laukon Dimakamkan, Bupati Bintuni: Kita Kehilangan Sosok...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyebut almarhum Izaac Laukon sebagai sosok teladan dalam birokrasi dan pribadi yang penuh pengabdian. Hal...

    More like this

    Eks Asisten III Izaac Laukon Dimakamkan, Bupati Bintuni: Kita Kehilangan Sosok Teladan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyebut almarhum Izaac Laukon sebagai...

    Fatayat NU Turut Andil Dalam HUT Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com-Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) turut serta dalam defile HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan...

    Launching SMA N 4 Manokwari, Hermus : Ini Jawaban Aspirasi Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Kamis (3/7/2025) melaunching beroperasinya SMA N 4 Manokwari. Kepala...