27.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 1, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Finsen Mayor : Penggunaan Istilah OAR Butuh Kajian Khusus

    Published on

    Raja Ampat – Tokoh Intelektual dan Tokoh Masyarakat Papua Barat asal Kabupaten Raja Ampat, Paul Finsen Mayor,S.IP mengatakan penggunaan istilah Orang Asli Raja Ampat (OAR) butuh kajian khusus. Hal ini terkait pernyataan Bupati Raja Ampat yang menyatakan kuota penerimaan CPNS 2018, dimana 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Raja Ampat (OAR).

    Penggunaan istilah suku asli dan atau Orang Asli Raja Ampat perlu ada Kajian Ilmiah seperti Penelitian Masyarakat Hukum Adat Raja Ampat. Seperti halnya dilakukan Penelitian Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manaokwari ( STIH Manokwari) di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama. Nah, itu baru bisa dikategorikan siapa penduduk asli atau yang berdiam sekian lama di tanah ini,” terang Finsen Mayor.

    Baca juga:  Sertu Anumerta Miskael Rumbiak Dimakamkan dengan Upacara Militer

    Finsen menjabarkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001, pasal 1 huruf (t.) menyebutkan orang Asli papua adalah orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

    Selanjutnya, dalam huruf (p.) menyebutkan masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

    Baca juga:  Peduli Sesama, Rumah Kreatif Raja Ampat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    Sementara pada huruf (u.) menyebutkan penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

    Sehingga perlu di garis bawahi, bahwa perlu diakomodir anak-anak dari Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya didalam Perekrutan Formasi CPNS 2018.

    Menurutnya penggunaan istilah Suku Asli di Raja Ampat itu sejatinya belumlah pantas dikategorikan kepada suatu suku untuk melakukan klaim wilayah sebelum ada penelitian masyarakat hukum adat oleh Lembaga Pendidikan dan atau lembaga Kredibel yang dipercayakan pemerintah.

    Baca juga:  Luncurkan QRIS, Bank Indonesia Perkuat Layanan Digital di Raja Ampat

    ‘Oleh sebab itu, sebagai penerima penghargaan dari Kejaksaaan tinggi Papua Barat, saya mengapresiasi Komitmen Bapak Abdul Faris Umlati,SE dan skaligus mengingatkan beliau untuk tetap menggunakan Mekanisme 80 : 20 dengan catatan 80 adalah Orang Asli Papua dengan memperhatikan perwakilan Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya lalu diikuti dengan suku- suku Papua Lainnya. Sedangkan 20 itu adalah Anak-anak Non Asli Papua yang Lahir dan besar diatas Tanah ini sehingga ada asas Keadilan,” Tutup,Paul Finsen Mayor. (LPB4-Red).

    Latest articles

    PFM Desak Kapolda Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan di Papua Barat...

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta Kapolda Papua Barat menindak tegas peredaran miras oplosan yang marak di Papua Barat Daya (PBD)....

    More like this

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai,...

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...

    Gabriel Asem Sambangi Kediaman AFU: Tak Ada Pembicaraan Politik

    SORONG, linkpapua.com- Mantan Bupati Tambrauw Gabriel Asem menemui Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati...