26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    DPRD Setujui Raperda RTRW Teluk Bintuni, Segera Disodor ke Kemendagri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com– DPRD Teluk Bintuni menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Teluk Bintuni tahun 2023-2043. Raperda RTRW disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis malam (28/12/2023).

    Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, Raperda RTRW memiliki arti strategis bagi pembangunan. Regulasi ini merupakan acuan dalam mengarahkan pembangunan yang terpadu, serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan.

    “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan lintas kepentingan. Semua itu terakomodir dalam Raperda RTRW,” terang Kasihiw.

    Baca juga:  Apel Usai Libur, Kasihiw Sindir ASN Malas, tapi Paling Getol Tuntut Hak

    Menurutnya, Raperda RTRW memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan. Dengan demikian, juga akan menjadi pendukung lahirnya iklim investasi dan kemudahan berusaha.

    “Tahapan penyusunan dokumen Raperda RT/RW ini cukup panjang, mulai dari peninjauan kembali revisi pada tahun 2018, konsultasi publik sebanyak 2 kali, penyusunan materi teknis RTRW, asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga diterbitkannya rekomendasi peta dasar tahun 2022,” jelasnya.

    Selanjutnya, ada penyelesaian tapal batas dengan 8 kabupaten hingga diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Lalu kata Kasihiw, juga dilakukan harmonisasi paperda ke kantor wilayah Hukum dan HAM Papua Barat pada 18 Desember 2023, dan akhirnya pembahasan forum penataan ruang pada 22 Desember.

    Baca juga:  DPRD Teluk Wondama Konsultasi Harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham Papua Barat

    Dikatakan Kasihiw, proses penyusunan RT/RW masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi. Setelah persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD tentang pengesahan Raperda. Setelah itu menyampaikan Raperda kepada Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Hukum Papua Barat untuk mendapatkan nomor registrasi. Dan terakhir yakni penetapan Raperda oleh Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Polemik Batas Wilayah, Kasihiw Minta Mahkamah Adat Segera Dibentuk

    “Tugas selanjutnya untuk tim pemrakarsa dan penyusunan Raperda segera menyiapkan dokumen untuk dikonsultasikan dan dievaluasi serta mendapat nomor register dari biro hukum Pemprov PB dan berkoordinasi dari Kemendagri di Jakarta,” ujar Petrus Kasihiw.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Yohanis Pongtuluran dalam pernyataan sidang penutupan mengharapkan Raperda RT/RW ini akan menjadi acuan dalam penataan ruang serta memberikan kemudahan untuk iklim investasi yang lebih baik bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Bintuni. (LP2/red)

    Latest articles

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di TPS pada H-1, atau 26 November. Bawaslu meminta penyelenggara memastikan...

    More like this

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...