26.1 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    DPRD Setujui Raperda RTRW Teluk Bintuni, Segera Disodor ke Kemendagri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com– DPRD Teluk Bintuni menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Teluk Bintuni tahun 2023-2043. Raperda RTRW disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis malam (28/12/2023).

    Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, Raperda RTRW memiliki arti strategis bagi pembangunan. Regulasi ini merupakan acuan dalam mengarahkan pembangunan yang terpadu, serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan.

    “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan lintas kepentingan. Semua itu terakomodir dalam Raperda RTRW,” terang Kasihiw.

    Baca juga:  APBD Teluk Bintuni Diproyeksi Rp1,9 T, Harus Gerakkan Ekonomi

    Menurutnya, Raperda RTRW memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan. Dengan demikian, juga akan menjadi pendukung lahirnya iklim investasi dan kemudahan berusaha.

    “Tahapan penyusunan dokumen Raperda RT/RW ini cukup panjang, mulai dari peninjauan kembali revisi pada tahun 2018, konsultasi publik sebanyak 2 kali, penyusunan materi teknis RTRW, asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga diterbitkannya rekomendasi peta dasar tahun 2022,” jelasnya.

    Selanjutnya, ada penyelesaian tapal batas dengan 8 kabupaten hingga diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Lalu kata Kasihiw, juga dilakukan harmonisasi paperda ke kantor wilayah Hukum dan HAM Papua Barat pada 18 Desember 2023, dan akhirnya pembahasan forum penataan ruang pada 22 Desember.

    Baca juga:  Ada OPD Terlalu 'Gemuk', Asisten Pemprov PB Minta Pegawai Dirolling

    Dikatakan Kasihiw, proses penyusunan RT/RW masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi. Setelah persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD tentang pengesahan Raperda. Setelah itu menyampaikan Raperda kepada Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Hukum Papua Barat untuk mendapatkan nomor registrasi. Dan terakhir yakni penetapan Raperda oleh Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Anggota DPRD Teluk Bintuni Yasman Yasir Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Borobudur

    “Tugas selanjutnya untuk tim pemrakarsa dan penyusunan Raperda segera menyiapkan dokumen untuk dikonsultasikan dan dievaluasi serta mendapat nomor register dari biro hukum Pemprov PB dan berkoordinasi dari Kemendagri di Jakarta,” ujar Petrus Kasihiw.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Yohanis Pongtuluran dalam pernyataan sidang penutupan mengharapkan Raperda RT/RW ini akan menjadi acuan dalam penataan ruang serta memberikan kemudahan untuk iklim investasi yang lebih baik bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Bintuni. (LP2/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...