MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mengingatkan kepolisian agar objektif menangani perkara dalam peristiwa di Kota Sorong. Kasus ini adalah peristiwa yang saling berangkai.
Anggota DPR Papua Barat Xaverius Kameubun menilai, penanganan perkara dalam peristiwa yang menelan 18 korban di Kota Sorong Senin (24/1/2022) merupakan sebuah rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan. Karena itu penyidik harus cermat dalam kasus ini.
“Persoalan ini kan berakar pada insiden pemecahan gelas di tempat hiburan malam THM Double O pada Minggu malam,” kata Xaverius Kameubun, Kamis (3/2/2022).
Kemudian lebih lanjut, kata Kameubun dari dalam Double O muncullah satu kelompok yang melakukan pengrusakan sekretariat milik kelompok lain.
“Dalam peristiwa pengrusakan sekretariat itu kan sudah ada laporan kepada Polisi waktu itu, berdasarkan informasi yang kami dapat,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari sana kemudian terjadi peristiwa pembacokan oleh kelompok yang melakukan pengrusakan terhadap sekretariat.
“Dari pembacokan inilah massa kelompok lain merasa tidak terima lalu melakukan aksi pembakaran gedung Double O yang menewaskan belasan orang,” kata Kameubun.
Dia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelaah secara baik oleh kepolisian dalam melakukan kerja penyelidikan. Jangan sampai proses penyelidikan yang dilakukan polisi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan oleh kelompok lain.
“Kami minta Kapolda dan jajarannya terutama Kapolres Sorong Kota agar objektif dalam menangani perkara pidana dalam peristiwa itu,” pinta Kameubun.
Sebelumnya Tim Gabungan Reskrimum Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota mulai bekerja cepat melakukan penyidikan terhadap tragedi pertikaian antardua kelompok warga yang mengakibatkan Khani Rumaf tewas dibacok dan 17 orang terbakar di THM Double O Sorong.
Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (2/2/2022) merilis 13 tersangka pembakaran THM Double O. Mereka masing-masing berinisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, RR, HT, E, OB dan ZM.
Sedangkan 10 tersangka yang masih berstatus DPO masing-masing berinisial TT, HR, WL, NY, EV, YR, BK, IB, ML, dan SB.
“Data resmi akan segera kami rilis dalam waktu dekat, sedang kami siapkan,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya saat konferensi pers di Mapolres Sorong Kota, Rabu (2/2/2022).
Soal perkembangan penyidik dugaan tindak pidana pembacokan almarhum Khani Rumaf yang merupakan akar persoalan sehingga terbakarnya THM Double O Sorong, Kombes Novia Jaya menjelaskan hanya dua tersangka masing-masing berinisial MTL alias M dan RT. Sedangkan dua tersangka pembacokan yang masuk dalam daftar pencarian orang yaitu YR bersama Y.
Disinggung soal penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka MTL alias M dan RT yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, memiliki korelasi dengan video yang beredar di publik, di mana sekelompok orang yang mengikat kain putih di kepala dan keluar dari rumah
“Terkait dengan penerapan pasal-pasal akan dipertimbangkan dalam pengembangan penyidikan nanti dan kami akan berkoordinasi dengan pihak jaksa,” jelas Novia Jaya. (LP3/Red)