25.5 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Disidang Malam Hari, Nicolas Didakwa Ikut Muluskan Pencairan Rp 18 M

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan PLTMG dengan terdakwa Nicolas Evert Kuahathy digelar malam hari di Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Nicolas adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaimana. Ia didakwa terlibat dalam proses pencairan anggaran pembangunan talud dan pematangan lahan yang akan dibuat PLTMG di Kampung Coa, Distrik Kaimana.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Willy membenarkan sidang perdana Nicolas digelar malam hari.

    Baca juga:  Inisiatif "Permak" Jalan Rusak,Warga Sidey Harap Ruas jalan SP 9 dan 10 Segera Diaspal

    “Info sidang perdana semalam atau Senin malam dengan agenda membacakan dakwaan, selesai jam 9,” kata Willy yang dikonfirmasi Selasa (2/3/2021).

    Willy mengatakan, setelah sidang, terdakwa Nicolas Evert Kuahathy langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat, guna menjalani 20 Hari masa tahanan.

    “Iya, langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap terdakwa Nicolas Evert Kuahaty dan ditahan di rutan Polda PB sejak tanggal 01 Maret- 30 Maret 2021 selama 30 hari,” katanya.

    Baca juga:  Pemda Manokwari Berikan Santunan bagi Warga Terdampak Pengembangan Bandara

    Disinggung soal pembacaan dakwaan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Willy, dalam dakwaan jelas bahwa terdakwa ikut menyetujui proses pencairan terhadap pekerjaan tersebut. Dan ia memerintahkan salah satu staf untuk menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar proses pencairan. Padahal staf tersebut tidak mengerti akan hal teknis.

    Baca juga:  Hari Anak Nasional, Bupati Manokwari Minta Partisipasi Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

    Total anggaran yang dikucurkan pada Tahun 2017 tersebut sekitar Rp18 miliar. Adapun hasil kerugian negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp 1 miliar lebih.

    Nicolas Didakwah dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi  Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. (LPB2/red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor Futsal

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI...

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    Swiss Bel Hotel Manokwari Hadirkan Kuliner Nuansa Jawa Melalui Pawon Jowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com— Swiss-Belhotel Manokwari menghadirkan “Pawon Jowo” Sebuah pengalaman kuliner khas jawa dengan harga...