26.2 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan politisi Marinus Bonepay, Rabu (27/10/2021). Bonepay ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas perumahan.

    “Marinus Bonepay awalnya jalani pemeriksaan saksi. Namun dikarenakan sudah memenuhi unsur, maka langsung dilaksanakan penetapan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Bonepay sendiri baru saja melepas jabatannya sebagai salah satu ketua partai politik di Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017. Proyek ini bernilai Rp4,3 miliar.

    Baca juga:  Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

    Wuisan menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya bersama dengan PT. Trimese Perkasa, mengerjakan proyek pembangunan gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017.

    Komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan proyek pembangunan dengan nilai kontrak pekerjaan sebanyak lebih dari Rp4.326 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat itu, termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerja sama Operasional (KSO).

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    Akan tetapi, lanjut Wuisan, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progres pekerjaan proyek tersebut belum juga terealisasi 100 persen. Di mana progres akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum juga selesai. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga selisih harga pada pekerjaan keramik,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Hermus Klaim Perbaikan LHKP Sudah 90%, Kelar Pekan ini

    Wuisan mengungkap, bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1.084 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi personel Polri periode 01 Juli...

    More like this

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    Dina Inyomusi Resmi Pimpin GOW Mansel, Dorong Perempuan Lebih Berdaya

    MANSEL, LinkPapua.com – Dina Jacqueline Inyomusi resmi dilantik sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW)...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...