BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus perubahan status izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia menyebut, secara aturan mengurus atau merubah status IMB itu perlu. Bagi yang tidak tahu disarankan bisa proaktif melaporkan ke PTSP, sehingga bisa diproses.
“Biaya perubahan status IMB sangat murah. kita hanya kenakan biaya administrasi saja, sedangkan IMB untuk kepentingan usaha tidak menggunakan retribusi minimal,” kata jeffry, Jumat (19/2/21).
Ia menekankan, sampai saat ini masih ada sebagian warga yang belum sadar mengurus perubahan status IMB. Namun ada pula yang dengan sukarela mengurus sendiri.
“Tolong di urus IMB, jika nanti ada pelebaran jalan dan halaman serta bangunan rumahnya terkena pelebaran jalan baru mau mengurus IMB, saya tidak akan melayani. Kami mengimbau masyarakat yang belum sadar dan belum tahu agar mengurus, karena dokumen IMB ini penting bagi pemilik bangunan,” lanjut Jeffry.
Pihaknya menyebut, kewajiban memiliki IMB sudah diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat taat dan memiliki kesadaran akan pentingnya mengurus IMB.
“Kita sudah komitmen, jika bangunan dipinggir jalan tidak memiliki IMB, tidak akan ada ganti rugi dari pemerintah saat bangunannya dibongkar, biar masyarakat tahu serta paham pentingnya IMB,” tutup jeffry. (LPB5/red)





