27 C
Manokwari
Sabtu, Juni 14, 2025
27 C
Manokwari
More

    Bareskrim Polri Usut Tambang Nikel di Raja Ampat yang IUP-nya Dicabut

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyelidiki aktivitas pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usahanya telah dicabut pemerintah. Langkah ini menyusul perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelanggaran lingkungan di wilayah Geopark Raja Ampat.

    Empat perusahaan yang tengah diselidiki adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Keempatnya sebelumnya dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya lantaran terbukti beroperasi di pulau-pulau kecil yang dilindungi dan melanggar aturan lingkungan hidup.

    Baca juga:  Kunjungi Bintuni, Ketua Bawaslu PB Ingatkan Anggota Bekerja Sesuai Asas

    “Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip Tribratanews, Kamis (12/6/2025).

    Nunung menjelaskan, penyelidikan dilakukan seiring adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi dari aktivitas tambang yang tidak taat aturan.

    Baca juga:  Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pastikan Tak Ada Pemalsuan

    “Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut dalam rapat terbatas di Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil usai evaluasi lintas kementerian menemukan pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, serta ketidaksesuaian izin dengan UU Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Baca juga:  Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat, Yan Mandenas Desak Pemeriksaan Izin Bermasalah

    Langkah Presiden itu mendapat dukungan luas, baik dari DPR maupun kelompok masyarakat sipil. Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan pemulihan lingkungan dan memperketat pengawasan tambang di wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat. (*/red)

    Latest articles

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan...

    More like this

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap Penuntutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian...

    Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Resmi Dibentuk, SK Ditandatangani di Dewan Pers

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun,...

    Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Teluk Bintuni...