WAMENA, LinkPapua.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana, Iyoktogi Telenggen alias Upinip Kogoya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Selasa (3/6/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Iyoktogi diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Proses pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2025 dengan pengawalan ketat dari personel gabungan. Giat penyerahan (tahap II) dilaksanakan pada 3 Juni 2025 pukul 14.51 WIT di Kantor Kejari Jayawijaya dan rampung pada pukul 16.18 WIT.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan bersenjata di Papua.
“Ini adalah bentuk keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” ujar Faizal dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Papua agar tetap tenang dan mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” katanya. (*/red)



