MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Manokwari Ipda Rachmad mengatakan kendaraan yang saat ini ada di halaman Polresta Manokwari mencapai ratusan unit yang didominasi kendaraan roda dua.
“Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas ada ratusan unit. Yang sudah terdata sekitar 115 unit. Yang lainnya masih didata karena tidak dilengkapi TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,”ujarnya Jumat (9/5/2025).
Untuk melakukan pendataan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Samsat setempat. Disampaikannya, pengambilan kendaraan bermotor tersebut dapat dilakukan setelah mengikuti sidang.
“Untuk sidang yang ditilang pada hari Jumat minggu pertama disetiap bulannya. Setelah menyelesaikan administrasi maka pemilik kendaraan dapat memberikan bukti ke petugas Satuan Lalu Lintas untuk mengambil kendaraannya,”jelasnya.
Selain itu, jika pelanggar tidak dapat mengikuti persidangan dapat diwakilkan oleh petugas.
“Kendaraan bisa dapat diambil karena lokasi untuk penampungan kendaraan terbatas. Seperti ini juga sudah menumpuk dihalaman Polresta,”jelasnya.(LP3/Red)




