29.1 C
Manokwari
Kamis, April 17, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Dukung Aktivitas Tambang, Pemilik Hak Ulayat Protes Pemalangan di Manyaifun Raja Ampat

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD), mendapat penolakan dari pemilik hak ulayat Marga Ayelo. Sebagai bentuk protes, mereka turun tangan langsung membuka palang yang menghambat aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

    Pembukaan palang dilakukan untuk mendukung kelanjutan eksplorasi tambang nikel di Pulau Batan Me yang berada di wilayah adat mereka. Mewakili pihak keluarga, Kristina Ayelo, mantan anggota MRP PB, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Manyaifun mendukung beroperasinya perusahaan tambang demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

    Baca juga:  Yasman Yasir Tegaskan Yo Join tak Pernah Lempar Isu Kotak Kosong di Pilkada Bintuni

    “Pemalangan yang kami buka ini sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan tambang bisa segera beroperasi. Warga kami yang tinggal di Manyaifun dan bercocok tanam di Pulau Batan Me sangat berharap bisa bekerja di sana. Soal limbah dan dampak lainnya, itu sudah ada teknis penanganannya dari pihak perusahaan,” ujar Kristina dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Didampingi para petuanan, seperti Lasarus Ayelo, Demas Ayelo, Uria Dimara, dan Mandali, Kristina mempertanyakan alasan pemalangan dilakukan justru di Kampung Manyaifun, padahal tambang berada di Pulau Batan Me. Dia menduga aksi tersebut hanya didorong kepentingan segelintir pihak yang ingin menggagalkan masuknya investasi ke wilayah mereka.

    Baca juga:  KLHK: Pertambangan di Kawasan Hutan Bisa asalkan ...

    “Herannya lagi, kita sudah cabut palang pertama, kok bisa ada pemalangan kedua. Terus, artinya dari adat-istiadat dan pemilik hak ulayat itu dikemanakan?Kita akan tempuh jalur hukum hingga meja hijau kalau memang masih tidak menghargai kami selaku pemilik hak ulayat,” tegasnya.

    Baca juga:  Mantan Napi Siap Maju Caleg DPRD Manokwari, ini Reaksi KPU

    Menurut Kristina, aksi pemalangan tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintahan kampung dan masyarakat luas. Karena itu, sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut, pihak keluarga Ayelo merasa berhak untuk membuka kembali akses yang sempat ditutup.

    “Ketika terjadi pemalangan, maka secara otomatis pemerintah di Kampung Manyaifun dampaknya pasti akan tergganggu. Oleh sebab itu, saya bersama para petuanan selaku pemilik hak ulayat berhak untuk untuk membuka pemalangan itu,” ucapnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Batas Waktu Mepet, BKN Minta Instansi Percepat Pengangkatan CASN 2024

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan seluruh instansi pusat dan daerah harus segera mempercepat proses pengusulan Nomor Induk...

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    More like this

    Batas Waktu Mepet, BKN Minta Instansi Percepat Pengangkatan CASN 2024

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan seluruh instansi...

    Masyarakat Diminta Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Paskah 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Papua Barat...

    Sidang Korupsi Jalan Simai-Obo Teluk Bintuni, Saksi Akui Pinjamkan Perusahaan Fiktif

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung...