26.1 C
Manokwari
Rabu, Maret 19, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Pemerintah daerah sepenuhnya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.

    Pada 2025 ini sebanyak 23.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan pedagang di Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak 2017.

    Baca juga:  P2TIM-PMI Teluk Bintuni Gelar Donor Darah, Libatkan 138 Pendonor 

    Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis, Selasa (18/3/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Dengan program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi.

    Baca juga:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Gelaran Festival Suling Tambur Raja Ampat

    “Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Adapun manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir.

    Baca juga:  Kemenag dan BPN Teluk Wondama Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf-Rumah Ibadah

    Sementara itu, manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.

    Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. (LP10/red)

     

    Latest articles

    BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang libur Idul Fitri 1446 H, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo memastikan seluruh peserta...

    More like this

    BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur Idul Fitri

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang libur Idul Fitri 1446 H, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai...

    Kluivert Yakin Timnas Indonesia Bisa Curi Poin Lawan Australia

    SYDNEY, LinkPapua.com – Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, optimistis skuad Garuda mampu mencuri...