26.4 C
Manokwari
Rabu, Maret 19, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

    Rapat yang berlangsung secara daring dan luring di ruang rapat Kanwil Kemenkum Pabar, Senin (17/03/2025), ini membahas regulasi krusial terkait pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan di Papua Barat.

    Dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, rapat ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.

    Baca juga:  Unipa Wisuda 428 Lulusan, 27 Orang Raih Cumlaude

    Fokus utama pembahasan meliputi rancangan peraturan bupati yang berdampak signifikan pada transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

    1. Perbup Sorong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13. 

    Mengatur mekanisme pemberian tunjangan bagi pegawai daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

    2. Perbup Sorong tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. 

    Menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 guna memastikan pengelolaan dana darurat yang lebih transparan dan akuntabel.

    3. Perbup Sorong tentang Kode Etik Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa. 

    Bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan daerah.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tinjau Lokasi Bentrok Massa di THM

    4. Perbup Sorong tentang Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025. 

    Menetapkan mekanisme pembagian dana kampung agar lebih merata dan sesuai kebutuhan pembangunan.

    5. Perbup Fakfak tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    Mengharmonisasi aturan pajak daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    6. Perbup Raja Ampat tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13. 

    Memastikan mekanisme pemberian tunjangan sesuai ketentuan keuangan daerah dan regulasi pemerintah pusat.

    Pembahasan berlangsung secara bertahap, dimulai dari Rancangan Perbup Raja Ampat yang dibahas secara daring, dilanjutkan dengan Perbup Kabupaten Sorong, dan diakhiri dengan Perbup Kabupaten Fakfak yang dibahas langsung di Kanwil Kemenkum Pabar.

    Baca juga:  Tahun Ini, Pemprov Papua Barat Akan Bangun Tiga Rumah Inovasi

    Dalam sambutannya, Piet menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Pabar dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas serta peningkatan layanan hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

    Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Muhayan dan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Fakfak, sebagai bentuk kesepakatan atas penyelarasan regulasi yang telah dibahas. (*/red)

     

     

     

    Latest articles

    BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang libur Idul Fitri 1446 H, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo memastikan seluruh peserta...

    More like this

    BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur Idul Fitri

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang libur Idul Fitri 1446 H, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai...

    Kluivert Yakin Timnas Indonesia Bisa Curi Poin Lawan Australia

    SYDNEY, LinkPapua.com – Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, optimistis skuad Garuda mampu mencuri...