JAKARTA, LinkPapua.com – TNI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Langkah ini disebut justru bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, profesional, serta tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi.
Kapuspen TNI menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis guna menyesuaikan peran dan tugas TNI dengan dinamika ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” terangnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi tanpa menghambat regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bersifat memecah belah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkapnya. (*/red)





