MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam sidang perselisihan hasil pilkada Manokwari tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (30/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari serta pihak terkait pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) telah disampaikan tanggapan dari dalil yang diajukan pemohon.
Ketua Koalisi Pemenangan HERO, Haryono.K.M May mengatakan beberapa dalil yang disampaikan termohon yaitu pasangan Bernat Boneftar-Edi Waluyo (Berbudi), sudah dijelaskan oleh pihak termohon. Diantaranya yaitu berkaitan dengan dalil dugaan pelanggaran di 153 TPS, yang justru sekitar 30 puluhan TPS yang dimenangkan oleh pemohon.
“Fakta Persidangan tidak terbantahkan. Pemohon mendalillkan pelanggaran dan kecurangan di 153 TPS Ternyata ada 37 TPS yang dimenangkan oleh Pemohon sehingga tuduhan Pemohon menjadi Kabur atau tidak benar. Sehingga isu kecurangan itu sudah jelas tidak benar,”ujar May Jumat (31/1/2025).
Dengan fakta itu, politisi Golkar tersebut menyampaikan agar para pendukung HERO untuk mengikuti setiap proses persidangan hingga nantinya masuk dalam tahapan pembacaan putusan desmisal pada 4 hingga 5 Februari yang akan datang.
“Kami meminta untuk semua pendukung dan simpatisan dari Hero agar menahan diri. Apalagi di momen yang bersamaan kita di Manokwari akan banyak kedatangan tamu dari luar kabupaten untuk merayakan HUT Pekabaran Injil yang ke 170 Tahun. Kita harus menghargai acara akbar keagamaan ini biar bisa berjalan aman dan penuh hikmat sehingga julukan Manokwari kota Injil itu bisa berkesan bagi semua yang datang untuk merayakan nya nanti,”tambahnya.
Selain itu, meskipun tidak ingin mendahului keputusan MK, namun ia meyakini permohonan dari pemohon tidak akan diterima oleh MK sehingga persidangan tidak akan dilanjutkan.(LP3/Red)