28.4 C
Manokwari
Kamis, Januari 23, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey, Papua Barat. Kepada penyidik AYM blak-blakan mengakui menyetorkan Rp5 miliar kepada seseorang bernama JM di Teluk Bintuni.

    Hanya saja AYM tak merinci identitas YM. Ia mengaku tidak tahu siapa JM.

    Keterangan AYM ini sementara didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyidik juga mengaku mengetahui peran JM hingga menerima aliran dana Rp5 miliar.

    AYM sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey. Ia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni yang menelan anggaran Rp8,5 miliar.

    Baca juga:  Lepas 85 Casis Tamtama TNI AD, Dandim Bintuni: Selamat Berjuang

    “Sampai saat ini JM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya KM merupakan kawan di Bintuni,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (22/1/2025).

    Dalam perkara ini penyidik Kejati telah menetapkan sekitar 6 orang sebagai tersangka. 3 berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.

    Dituturkan Abun, AYM sejak awal berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur. Kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahan.

    Baca juga:  Termasuk Papua Barat, Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

    Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.

    “Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 niliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang pinjaman KTP-nya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 miliar diberikan kepada JM,” ungkap Abun.

    Saat ditanya apa peran JM dalam perkara itu, Abun mengaku tidak tahu. Abun menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya.

    “[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita ngak tau kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 miliar,” ucapnya.

    Baca juga:  Kajati Papua Barat: Tak Ada Ruang "Cawe-cawe" di Proyek RS Pratama Babo

    AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar. (LP2/red)

    Latest articles

    Sambut HUT ke-170 PI, Manokwari Gelar Bersih-bersih Massal Mulai Besok

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Menyambut HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI), bersih-bersih massal akan diadakan di seluruh Kota Manokwari, mulai Jumat besok (24/1/2025). Kerja bakti ini diagendakan...

    More like this

    Sambut HUT ke-170 PI, Manokwari Gelar Bersih-bersih Massal Mulai Besok

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Menyambut HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI), bersih-bersih massal akan diadakan di seluruh...

    Hadiri Lepas Sambut tahun 2025 DPD PWKI Papua Barat, Hermus Indou ajak Syukuri Pemberian Tuhan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat menggelar lepas sambut tahun...

    Sambut HUT ke-170 Pekabaran Injil, Masyarakat Manokwari Diimbau Beri Rasa Aman dan Nyaman

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Masyarakat Manokwari diminta turut andil dalam memberikan kenyamanan kepada para tamu yang...