MANOKWARI, Linkpapua.com– Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari kota Injil ditahun 2025.
”Kita akan merevisi Perda Kota Injil menjadi Perda Manokwari kota Injil dan Pusat Peradaban dalam Moderasi keberagaman. Dalam revisinya tentunya melibatkan tokoh-tokoh agama termasuk pendeta,”ungkap Hermus dalam suatu acara lepas sambut tahun 2025.
Bupati menyampaikan Perda tersebut bukan untuk mendeskriminasi masyarakat di Manokwari, justru menjadi perekat antar umat beragama.”Perda ini untuk semakin mewujudkan persatuan umat di Manokwari,”ujarnya.
Hermus mengaku akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi sebelum Pemkab menyampaikan usul revisi Perda ke DPRK Manokwari.(LP3/Red)