25.6 C
Manokwari
Senin, Juni 16, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Gubernur Dominggus Mandacan wajibkan rapid test antigen untuk masuk dan keluar Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI– Melihat kondisi makin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua Barat, gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan edaran untuk mewajibkan yang melakukan perjalanan antar provinsi untuk wajib melakukan rapid test antigen. Hal ini sesuai edaran gubernur Papua Barat nomor 443/24/GPB/2021.

    Dalam edaran tersebut juga disampaikan pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang dari dan keluar wilayah antar kabupaten/kota provinsi Papua Barat yang masih beresiko tinggi Covid-19, seperti kota Sorong, Manokwari dan Teluk Bintuni atau kondusi darurat situsional covid-19 dimana daerah kabupaten/kota mengalami kenaikan resiko tinggi covid-19 wajib menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari dan Kapolda Papua Barat Bersilaturahmi Perkuat Kerja Sama Keamanan

    Dijelaskan juga untuk perjalanan antar provinsi dari provinsi lain ke wilayah Papua Barat menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Untuk anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan rapid antigen sebagi syarat perjalanan. Pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan test PCR dan isolasi mandiri meskipun hasil rapit antigen non reaktif namun menunjukan gejala.

    Baca juga:  Digitalisasi Pertanahan, Sertifikat Elektronik Resmi Diterapkan di Papua Barat

    Namun bagi anak dibawah umur 12 tahun  yang akan melakukan perjalanan, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Ikuti Rakor Bersama Wapres di Jayapura, Bahas Progres Pembangunan DOB

    Edaran tersebut dikeluarkan sejak 11 Januari. Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. (LPB3/red)

    Latest articles

    Piala Presiden 2025 Dimulai 6 Juli, Diikuti Klub Thailand dan Inggris

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Turnamen pramusim bergengsi Piala Presiden 2025 siap digelar mulai 6 hingga 14 Juli mendatang. Dua tim luar negeri, yakni Port FC...

    More like this

    Lamek Dowansiba Lantik Pengurus KSMP Periode 2025-2030, Gaungkan Semangat Literasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Lamek Dowansiba sebagai penasehat Komunitas Suka Membaca Papua (KSMP) melantik pengurus KSMP...

    Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Teluk Bintuni...

    Ketum HIPMI Apresiasi Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Hipmi

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com- Organisasi Wirausahaan HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, sebagai wadah bagi...