27.1 C
Manokwari
Senin, April 21, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    BPK Papua Barat Ungkap 254 Temuan di 6 Kabupaten, Nilainya Capai Rp33,9 M

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – BPK Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja enam pemerintah daerah pada semester II 2024. LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Aula BPK, Kamis (9/1/2025).

    Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan kepatuhan ini diserahkan kepada 6 kabupaten. Enam kebupaten meliputi Pemkab Tambrauw, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni serta LHP hasil kinerja untuk Pemkab Raja Ampat, Kaimana dan Fakfak.

    Dari hasil pemeriksaan enam kabupaten, Ahmad Luthfi melaporkan, terdapat 254 temuan dengan total nilai Rp33,96 miliar. Ini terdiri atas 63 permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume (kurvol) dengan nilai total sebesar Rp20,49 miliar.

    “Terdapat 52 permasalahan kurvol dengan total nilai sebesar Rp13,33 milyar, 4 permasalahan kekurangan penerimaan dengan total nilai sebesar Rp135,62 juta dan 135 permasalahan administratif,” ujarnya.

    Atas permasalahan tersebut BPK Perwakilan Papua Barat memberikan 485 rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp30,83 miliar.

    Baca juga:  Tok! Pansel Umumkan Calon Pimpinan 5 JPT Pratama Papua Barat

    Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa atas permasalahan tersebut pada saat penyusunan LHP, tiga Pemda telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran kas senilai Rp3,13 miliar.

    BPK perwakilan Papua Barat menyimpulkan bahwa atas pemeriksaan kepatuhan semester II tahun 2024 belanja daerah tahun 2023 hingga 2024 semester I pada pemerintah Kqbupaten Tambrauw, Mansel dan Teluk Bintuni tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemeriksaan signifikan pada kepatuhan tersebut di antaranya pada pemerintah Kabupaten Tambrauw realisasi belanja pegawai untuk hal keuangan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,96 miliar dan pelaksanaan belanja barang dan jasa atas 73 kegiatan pada 18 SKPD tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,06 miluar.

    Selanjutnya, pada pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,23 miliar dan realisasi belanja modal tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp2,01 miliar.

    Baca juga:  COVID-19 masih mengkhawatirkan, sekolah tatap muka harus matang

    Selain itu terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan 15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp6,19 miliar.

    “Sementara pada Kabupaten Manokwari Selatan terdapat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,06 miliar,” katanya.

    Sementara atas pemeriksaan kinerja Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Raja Ampat BPK menemukan pada Kabupaten Fakfak terdapat kelemahan pada pelayanan kesehatan JKN. Di mana pemerintah Kabupaten Fakfak belum melakukan pemenuhan SDM kesehatan sesuai standar kompetensi dan kebutuhan serta belum maksimal dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS kesehatan yang berakibat pada kehilangan potensi pendapatan klaim pada RSUD Kabupaten Fakfak, pendapatan non klaim kapitasi oada puskesmas terkait serta penggunaan sisa dana kapitasi tidak tepat sasaran.

    Baca juga:  Sidang Kasus Korupsi Dermaga Yarmatum Digelar 10 Mei, 1 Tersangka Masih Buron

    “Pada Kabupaten Kaimana rencana dan penganggaran APBD belum sepenuhnya singkron dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan APBD belum optimal” terang Ahmad Luthfi.

    Sedangkan pada Kabupaten Raja Ampat pelaksanaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional BPK menilai terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan penganggaran yang tidak memedomani ketentuan penyusunan rencana pembangunan daerah. Selain itu penyusunan APBD juga tidak didukung dengan pemahaman risiko solvabilitas dan pengendalian manajemen kas secara periodik.

    “Dari temuan-temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai dengan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” imbuhnya. (LP14/red)

    Latest articles

    100 Ribu Visa Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Dimulai 2 Mei

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Sebanyak 100.000 visa untuk jemaah haji reguler Indonesia sudah terbit. Pemerintah memastikan proses keberangkatan jemaah akan dimulai pada 2 Mei 2025. Kabar...

    More like this

    100 Ribu Visa Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Dimulai 2 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com - Sebanyak 100.000 visa untuk jemaah haji reguler Indonesia sudah terbit. Pemerintah...

    Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025 Usai Kalahkan Arab Saudi 2-0

    TAIF, LinkPapua.com – Uzbekistan menorehkan sejarah luar biasa dengan menjuarai Piala Asia U-17 2025....

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan...