26.5 C
Manokwari
Senin, Mei 19, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polisi resmi menahan 5 pelaku pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto. Para tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

    Kanit II Sat Reskrim Polres Bintuni Ipda Muhammad Ilham mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka resmi ditahan. Pihaknya kata Ilham, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Jadi kita telah melakukan tahapan. Mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dipakai korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Ilham, Senin (23/12/2024).

    Baca juga:  Blak-blakan AKBP Hans R. Irawan Selama Jadi Kapolres Teluk Bintuni

    Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS. Ilham menegaskan, satu dari lima tersangka adalah oknum anggota Polri.

    “Untuk motifnya mereka pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni di Pilkada 2024” jelas Ilham.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Bagikan 500 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

    Kronologis Pengeroyokan h

    Pengeroyokan terjadi pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 WIT. Korban bersama teman-temannya datang ke Cafe Cenderawasih. Sekitar Pukul 00.30 Wit korban beranjak untuk meninggalkan cafe tersebut.

    Korban berjalan ke arah belakangan dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban dengan mengatakan “Woi ke sini dulu” namun karena korban tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya.

    Baca juga:  Matret Kokop Bicara Peranan Polisi Dalam Menjaga Kamtibmas di Bintuni

    “Korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengroyokan,” terang dia.

    Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(LP5/Red)

    Latest articles

    Personil Polres Pegaf ikut Evakuasi Korban Banjir di Pegaf

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 35 personil gabungan Polres Pegunungan Arfak Basarnas dan TNI dikerahkan untuk pencarian korban pasca terjadinya bencana banjir bandang terjadi pada Jumat malam,...

    More like this

    Personil Polres Pegaf ikut Evakuasi Korban Banjir di Pegaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 35 personil gabungan Polres Pegunungan Arfak Basarnas dan TNI dikerahkan untuk pencarian...

    Kapolda NTB Lepas Peserta Rinjani 100 Kategori 36 KM

    MATARAM, Linkpapua.com-Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Hadi Gunawan melepas peserta ajang lari...

    Bupati Raja Ampat Prihatin Kondisi Dermaga Liar, Janjikan Terminal Rakyat Selesai Tahun Ini

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Irinano Burdam, prihatin dengan dermaga liar...