MANOKWARI,Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengeluarkan surat edaran (SE) terkait libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SE Nomor 800/2280/2024 ini menetapkan skema libur dan cuti nasional di Papua Barat dengan merujuk pada SK bersama 3 menteri.
SE tersebut merujuk pada SK bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tertuang pada SK Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 14 Oktober 2024.
Adapun skema libur nasional di Papua Barat dimulai pada Selasa 24 Desember 2024 sebagai libur fakultatif hari raya Natal. Lalu pada Rabu 25 Desember 2024 yang merupakan libur nasional hari raya Natal.
Kemudian pada Kamis, 26 Desember 2024 cuti bersama Natal, dan Jumat, 27 Desember libur fakultatif hari raya Natal. Libur kembali berlanjut di hari tanggal 28 dan 29 karena bertepatan hari Sabtu dan Minggu. Sehingga total ada 6 hari libur menjelang dan setelah Natal.
Aktivitas kantor baru dibuka kembali pada Senin dan Selasa 30 dan 31 Desember 2024. Lalu pada Rabu 1 Januari libur nasional Tahun Baru 2025. Sedangkan Kamis dan Jumat, 2 dan 3 Januari 2025 sebagai libur fakultatif Provinsi Papua Barat.
Hari libur ini berlanjut lagi pada tanggal 4 dan 5 Januari 2025 karena bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Sehingga untuk libur Tahun Baru efektif ada 5 hari.
Aktivitas perkantoran baru dibuka kembali pada hari Senin, 6 Januari 2025. Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.(LP14/Red)