WASIOR,linkpapua.com– Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroy memberi klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke kepolisian. Aser menyebut kasus ini bermula dari tuduhan korupsi yang dilontarkan seorang staf pemda bernama Semuel Kandami.
“Itu awal mulanya. Semuel Kandami menyebar berita di media sosial dan grup WA yang menuduh saya melakukan korupsi. Atas dasar itu saya melaporkan pencemaran nama baik,” tutur Waroy, Jumat (13/12/2024).
Dituturkan Waroy, tak hanya menyebar fitnah di medsos, Samuel juga menyebarkan kabar itu kepada masyarakat di Bandara Rendani Manokwari.
“Dia secara terang-terangan menyebut saya korupsi. Saya difitnah,” jelasnya.
Dijelaskan Waroy, awalnya dirinya tidak terlalu menanggapi tuduhan itu. Tetapi, tuduhan itu dilakukan Semuel berulang kali.
“Bahkan sudah berkali-kali saudara Samuel Kandami lakukan hal itu. Sehingga ya kita sebagai manusia pasti punya batas kesabaran. Akhirnya saya menempuh langkah hukum,” jelasnya.
Aser Waroy menegaskan, tuduhan korupsi itu salah alamat. Ia menyebut, bukan dirinya yang melakukan perbuatan korupsi. Tetapi ada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi sebenarnya bukan saya. Itu adalah perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab,” ketusnya.
Aser Waroy mengaku telah melaporkan Samuel ke Polda Papua Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. Waroy juga mengaku mencoba menempuh jalur kekeluargaan, namun tak direspons oleh Samuel.
“Secara spesifik saudara Samuel kandami kalau ingin masalah ini kita selesai atur secara keluarga, mari kita atur sebagai keluarga. Atau saudara Samuel ingin melanjutkan ke ranah hukum, saya siap untuk kita jalankan sama-sama sesuai prosedur hukum yang ada. Karena tidak ada yang kebal tentang hukum,” ujarnya.
“Biarlah pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti laporan kami. Agar supaya mengambil langkah penyelidikan sampai ke tahapan penyidikan. Kami berpikir secara cermat, hal yang utama sampai saat ini memang meminta kami masih menunggu hasil dari pada kepolisian, untuk melakukan penelitian terkait UDD ITE, KUHP 310 tentang pencemaran nama baik,” papar Waroy.
Waroy juga mengingatkan bahwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar bijak beraktivitas di media sosial.
“Kita ini hidup di negara hukum, jadi kalau ada persoalan hukum ya kita harus serahkan ke aparat penegak hukum. Supaya apa, agar kita warga negara mendapat kepastian hukum. Ini memang sangat meresahkan. Yang pasti kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian,” pintanya. (LP10/red)