MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak mendapatkan surat C-Pemberitahuan sebelum masuk ke TPS. Pemilih yang tidak menerima C-Pemberitahuan berhak mempertanyakannya kepada penyelenggara Pilkada.
Hal ini disampaikan Ketua Panwas Kelurahan Titus Korain menyikapi banyaknya warga di TPS 20 Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, yang tidak menerima C-Pemberitahuan. Atas laporan ini, Panwas distrik langsung turun ke lapangan melakukan kroscek.
Titus mengatakan, pihaknya langsung turun menemui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 20 Perumahan Sowi Gunung.
“Kami sudah turun ke lapangan dan mengecek, rupanya ada dan akan dibagikan undangan besok (hari ini-red) ,” kata Titus Senin (25/11/2024)
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di DPT.
“Tadi saya minta Panwas Distrik turun untuk memastikan, rupanya ada undangan ke 143 warga yang nanti akan di distribusikan besok (hari ini-red),” kata Ketua Bawaslu Samsudin Renuat
TPS 20 berada di kawasan Perumahan Sowi Gunung Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan. Jumlah DPT di TPS tersebut sekitar 304 Pemilih.
Kabupaten Manokwari terdapat 9 Distrik dan 173 Kampung dan kelurahan dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara TPS sebanyak 422 total Pemilih mencapai 133.412 orang. (*)