TELUK BINTUNI,Linkpapua.com– Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan berupa alat tangkap perikanan kepada masyarakat setempat. Penundaan ini dilakukan setelah adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial bersumber dari anggaran APBD selama masa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Teluk Bintuni, Derek Oktavianus Mecibaru mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat edaran tersebut setelah disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sebelumnya kami belum mengetahui adanya surat edaran dari Mendagri. Setelah ada penyampaian dari pihak Bawaslu, kami baru mengetahuinya. Karena kita harus mematuhi aturan, maka penyaluran bantuan ini kami tunda hingga usai pilkada nanti,” tegas Derek kepada wartawan.
Penundaan ini dilakukan demi memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran selama masa pilkada. Lokasi penyaluran bantuan yang semula direncanakan di samping Markas Komando Brimob juga telah dihentikan sementara hingga waktu yang ditentukan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan bantuan sosial di tengah proses politik yang sedang berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni.(LP5/Red)