26.6 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dan menahan 3 tersangka karena kasus tersebut.

    “Telah ditetapkan 3 tersangka dengan peran berbeda-beda, yaitu NB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU-PR Papua Barat, KTA sebagai direktur PT PSB yang juga merupakan konsultan dan AK sebagai inspketur PT PSB,”ujar Kajati Papua Barat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin Senin (18/11/2024) di Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Gugus Tugas COVID-19 se-Papua Barat Diminta Terus Sigap

    Dikatakannya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor penyedia jasa CV GBT yang merupakan pelaksana fisik peningkatan jalan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

    Dikesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah secara rinci menjelaskan selama masa kontrak, pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah hingga berakhirnya masa kontrak.

    Baca juga:  APBD-P Papua Barat Terhambat di Kemendagri, Silpa Berpotensi Membengkak

    “Sampai 31 Desember, pekerjaan yang rampung baru sekitar 51 persen. Apalagi tidak dilakukan adendum pemberian kesempatan pengenaan denda biaya. Meskipun pekerjaan tidak rampung, tetapi pembayaran dilakukan 100 persen,”bebernya.

    Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan pada 11 September dan 16 Oktober 2024, pekerjaan belum juga selesai. Terlebih berdasarkan pemeriksaan ahli diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai spek yang ada pada kontrak.

    ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita sudah tau pelaksananya berada dimana, sehingga kita menunggu itikad baik memenuhi pemanggilan Kejati,”tambah dia.

    Baca juga:  Serahkan Insentif Bagi Pemuka Agama, Hermus Ajak Rawat Toleransi

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari kedepan.

    Para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahub 1999 dugaan tindak pidana korupsi denhan ancaman pidana paling 4 hingga 20 tahun. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara 8.5 M.(LP3/Red)

    Latest articles

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara...

    0
    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara 14 dari 24 distrik. Hasilnya, pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara...

    KPU Manokwari Gelar PSU pada 5 Desember

    More like this

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...

    Pemprov Papua Barat Dorong Peningkatan Sektor UMKM untuk Penguatan Fiskal daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat Setian dalam pertemuan tahunan Bank...

    Komite III DPD RI Dorong Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah dan Revitalisasi Madrasah dan Sekolah  

    JAKARTA, Linkpapua.com- Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Agama di...