29.3 C
Manokwari
Kamis, November 14, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon Wakil Bupati Alimudin Baedu. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberhentian Alimuddin sebagai ASN.

    Alimudin Baedu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia maju sebagai calon Wabup Bintuni berpasangan dengan Daniel Asmorom.

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni salurkan beras bantuan sosial program PKH

    “Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Soal Pajak Salah Objek, Bapenda Bintuni Akui Ada Miskomunikasi dengan P2TIM

    Makmur menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.

    Meski demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti. Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  WhatsApp Berangsur Pulih, Masih Ada Jeda Loading

    Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti. KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala.(LP5/Red)

    Latest articles

    Kemenkum Luncurkan Layanan Online Social Enterprise: Fokus Masalah Sosial

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Kementerian Hukum meluncurkan layanan pencatatan online bagi social enterprise. Layanan ini merupakan pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan,...

    More like this

    Kemenkum Luncurkan Layanan Online Social Enterprise: Fokus Masalah Sosial

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kementerian Hukum meluncurkan layanan pencatatan online bagi social enterprise. Layanan ini merupakan pengakuan...

    Imam Muslih :Reses jadi Moment Penting Jaring Asmara  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPR P Papua Barat Imam Muslih menggelar reses pada Rabu (13/11/2024)...

    Reses di Distrik Rasiei, Samuel Agung  Diminta Perjuangkan Listrik 3 Kampung

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Anggota DPR Papua Barat Samuel Agung Wakadungan melakukan reses di tiga kampung...