MANOKWARI, Linkpapua.com – Lagu dan lirik “Stelan Daboy” kini resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ini menjadi kabar gembira bagi pemilik lagu yakni grup musik Tampias Fams asal Manokwari.
Sertifikat hak cipta diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Papua Barat, Agung Damarsasongko, kepada Andrianus Pati Pewa selaku pencipta dan penulis lirik lagu “Stelan Daboy” dalam acara Kerjasama Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan instansi terkait di Manokwari.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang bekerja sama dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Papua Barat, Kamis (07/11/2024).
Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa sertifikat pencatatan hak cipta ini adalah bukti legalitas penting bagi pemilik karya. Dengan adanya dokumen legal ini, hak cipta “Stelan Daboy” terlindungi oleh hukum sehingga apabila terjadi sengketa, pemilik karya memiliki bukti sah.
“Pencatatan hak cipta adalah langkah krusial bagi setiap pencipta, sebagai bukti awal kepemilikan karya yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum ketika dibutuhkan,” kata Agung.
Di sisi lain, Andrianus Pati Pewa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kemenkumham Papua Barat atas perlindungan hak cipta untuk karya yang telah diciptakannya.
“Ini adalah momen yang sangat berarti bagi saya dan grup kami, Tampias Fams. Dengan perlindungan hak cipta ini, karya kami lebih aman dan memiliki dasar hukum yang kuat. Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat atas dukungannya,” ujar Andrianus.
Lagu “Stelan Daboy” yang dibawakan oleh Tampias Fams dirilis pada 13 Agustus 2023 lalu dan telah menjadi salah satu lagu populer di TikTok, sering digunakan sebagai latar musik oleh banyak kreator konten.(LP3/Red)