Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provnisi Papua Barat
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 15 – 18 September 2024.