TELUK BINTUNI,.LinkPapua.com– Proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan jalan Forada (SP1-SP2) hingga Aroba (KM35) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga fiktif pada tahap pertamanya di tahun 2023. Dionisius Mersi Ateta, Kepala Kampung Forada, secara tegas mempertanyakan realisasi proyek tersebut yang seharusnya dilakukan tahun lalu, namun tidak pernah terlihat aktivitasnya.
Dionisius mengungkapkan bahwa meskipun proyek tersebut telah muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada 2023, tidak ada aktivitas yang terlihat di lapangan. Anehnya, proyek tersebut justru berlanjut ke tahap kedua di tahun 2024, meskipun tahap pertama belum terlaksana. Ia mempertanyakan logika di balik proyek yang melanjutkan tahap berikutnya tanpa menyelesaikan tahap pertama.
“Pada 2023, saya melihat proyek ini muncul di SIRUP untuk tahap pertama, tetapi tidak pernah ada kegiatan. Sekarang tiba-tiba muncul tahap kedua. Ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan akses jalan,” kata Dionisius dalam wawancara pada Kamis (12/9/2024).
Ia mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait proyek tersebut. Selain itu, Dionisius juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. Jika terbukti adanya indikasi penyelewengan, ia berharap semua pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.
Klarifikasi dari Pihak PUPR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Tomi Tulak, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Dalam pernyataannya pada Sabtu (14/09/2024), ia menjelaskan bahwa proyek tahap pertama memang belum terlaksana pada 2023 karena kendala teknis. Oleh karena itu, anggaran tersebut diluncurkan kembali ke APBD 2024, bersamaan dengan penganggaran untuk tahap kedua.
Menurut Tomi, pelaksanaan proyek baru dimulai pada Agustus 2024 dengan pengerjaan sepanjang 700 meter. “Pekerjaan tahap pertama belum selesai, sehingga kami melanjutkan pada 2024 dan sekarang sudah dikerjakan 700 meter. Pembayaran baru dilakukan tahun ini,” jelasnya.
Tomi juga menyatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan proyek mungkin menyebabkan munculnya kesalahpahaman. “Mungkin kepala kampung tidak mendapatkan informasi yang cukup jelas. Dengan penjelasan ini, semoga masyarakat bisa memahami,” tambahnya.
Tomi menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan berdasarkan permintaan masyarakat, dan seluruh persiapan, termasuk material lokal, sudah tersedia di lapangan.
Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, meski sempat tertunda pada tahap awal. Namun, desakan transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah dan aparat hukum tetap menjadi perhatian publik.(LP5/Red)