MANOKWARI, Linkpapua.com– Pasca dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk mendaftar kembali. Surat dengan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 merupakan tindak lanjut atas temuan permasalahan dalam masa perpanjangan pendaftaran calon disejumlah daerah termasuk di Manokwari.
“Saat perpanjangan pendaftaran pada 2 hingga 4 September lalu belum ada calon yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sehingga di Manokwari masih terdapat 1 calon yang berkas pendaftarannya sudah diterima oleh KPU Manokwari,”ujar Ketua KPU Manokwari Christin Rumkabu Jumat (13/9/2024).
Disampaikannya, KPU Manokwari siap melaksanakan edaran dari KPU RI tersebut dengan membuka pendaftaran kembali pencalonan yang akan dilaksanakan pada Sabtu 14 September.
“ Dalam proses pendaftaran ini kami tetap berkoordinasi dengan KPU Papua Barat. Kami juga mensosialisasikan ini pada 18 partai politik di Manokwari. Mekanisme pendaftaran berlaku sama sesuai dengan PKPU yang sudah ada,”tambahnya.
Rumkabu menyampaikan pembukaan kembali pendaftaran ini bukan karena adanya kesalahan prosedur dari KPU Manokwari, melainkan berlaku secara nasional. Saat ini baru pasangan Hermus Indou-Mugiono yang berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.(LP3/Red)