29.9 C
Manokwari
Kamis, September 19, 2024
29.9 C
Manokwari
More

    PWI Papua Barat Tolak Surat Pembekuan yang Diterbitkan eks Ketum HCB  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB). Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.

    “HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Bustam.

    Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.

    HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.

    Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.

    Baca juga:  Papua Barat Tuan Rumah Rakor Fordasi 2023, Fokus Bahas Pembangunan dan Desentralisasi

    Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.

    Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).

    “Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah.

    Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Sabtu (7/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.

    Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.

    Baca juga:  Lahan perkebunan kopi Arabika Arfak capai 200 hektar

    “Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.

    Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.

    Baca juga:  BPN Papua Barat Launching Layanan Sertifikat Elektronik: Lebih Simpel-Aman

    Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.

    Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.

    Kedua, keputusan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.(rls)

    Latest articles

    FKPT Ajak Masyarakat Mansel Cegah Penyebaran Paham Radikal-Terorisme

    0
    MANSEL, Linkpapua.com- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat mengingatkan akan kerawanan penyebaran berbagai paham radikalisme di masyarakat. Paham radikal dan terorisme disebut tumbuh...

    More like this

    Warga Binaan Lapas Manokwari Diberi Pelatihan Seni Musik Khas Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lapas Kelas IIB Manokwari terus menunjukkan komitmen dalam pembinaan warga binaan....

    DPMK Papua Barat Salurkan Mesin Genset kepada 8 Kampung di Pegaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat menyalurkan bantuan berupa...

    Dari Dialog Yayasan Bicara: Komitmen Kepala Daerah Menentukan Arah Pembangunan Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Yayasan Bingkai Cerita Rakyat (Bicara) menggelar dialog kebudayaan yang menghadirkan lintas...