MANOKWARI, Linkpapua.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memberi perhatian pada hasil temuan BPK RI terkait laporan hasil pemeriksaan. Melkias mengatakan, OPD hanya diberi tenggat waktu 60 hari.
“Kepada perangkat daerah yang kemudian ada temuan tolong diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Tentang rekomendasi BPK agar segera dilaksanakan,” ujar Melkias saat memimpin apel gabungan di lapangan apel kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (6/9/2024).
Menurut Melkias, harus ada tindak lanjut dari hasil temuan itu. Ia mengatakan, tindak lanjut dilakukan dengan memverifikasi dan mengecek ulang apakah ada nota dan LPJ yang belum dimasukan.
Lebih lanjut, Melkias, Inspektorat juga sudah mengingatkan agar temuan itu segera diselesaikan. Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut dari OPD, maka ini memungkinkan membuka ruang dilakukannya langkah hukum.
“Bisa dialihkan ke aparat penegak hukum seperti KPK. Jika sudah di KPK maka itu sudah susah untuk kita bantu,” terang Melkias.
Selanjutnya Melkias juga mengungkap soal Bappeda yang telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sementara ini sedang dalam proses administrasi untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.
“Tadi malam saya sudah menghubungi bapak Sekda terkait ini dan tinggal 2 provinsi yang belum buat. Jika kita melakukan pergeseran sekarang dan tidak dilakukan perubahan di RKPD maka tidak ada rekening perubahan,” tutur Melkias.(LP14/Red)