26.3 C
Manokwari
Kamis, September 19, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi Pasar Rakyat Babo senilai Rp400 juta lebih. Dalam kasus ini Kejari menjerat satu tersangka atas nama Junset Bombom.

    “Pengembalian kerugian negara menunjukkan komitmen kuat kami dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Teluk Bintuni,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak E Ayomi, Senin (2/9/2024).

    Jusak menjelaskan, eksekusi uang rampasan hasil korupsi senilai Rp400 juta telah resmi diserahkan kepada negara. Eksekusi kata Jusak, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

    Baca juga:  Peduli Bencana Longsor Palangka dan Pangra’ta, Ikatan Pemuda-Mahasiswa Toraja di Manokwari Gelar Aksi Peduli

    Ia mengemukakan, proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru menjadi ajang penyelewengan anggaran yang kini telah dikembalikan ke kas negara.

    Tidak hanya itu, Kajari Teluk Bintuni juga mengumumkan penyetoran uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan khusus di Bank BRI Cabang Teluk Bintuni. Uang ini merupakan hasil dari penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional, yaitu truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2020.

    Baca juga:  Susul Direktur PT FBP Cabang Bintuni, Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo

    Jusak E Ayomi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    “Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jusak.

    Baca juga:  Hari ini, KPK Periksa Bupati Raja Ampat Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso

    Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono turut mengapresiasi tindakan tegas ini. Ia menjelaskan bahwa uang titipan yang disetor telah dititipkan di rekening penitipan khusus sejak tahap penyidikan dimulai.

    Di kesempatan itu dilakukan penyerahan uang secara simbolis ke Bank BRI. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Cabang BRI Bintuni Suono bersama staf, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    DPMK Papua Barat Salurkan Mesin Genset kepada 8 Kampung di Pegaf

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat menyalurkan bantuan berupa mesin genset kepada 8 kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak. Penyerahan...

    More like this

    DPMK Papua Barat Salurkan Mesin Genset kepada 8 Kampung di Pegaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat menyalurkan bantuan berupa...

    Dari Dialog Yayasan Bicara: Komitmen Kepala Daerah Menentukan Arah Pembangunan Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Yayasan Bingkai Cerita Rakyat (Bicara) menggelar dialog kebudayaan yang menghadirkan lintas...

    Jelang Penetapan Calon, Polda Perkuat Pengamanan di Kantor KPU dan BAWASLU Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat melalui Satuan Tugas Operasi Mantap Praja (Satgas OMP) Mansinam 2024...