26.8 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    905 Napi se-Papua Barat Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan ke-79 RI

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 905 narapidana di Provinsi Papua Barat menerima remisi di HUT Kemerdekaan ke-79 RI. Dari jumlah ini, remisi terbanyak diterima oleh napi Lapas Kelas II B Manokwari yakni sebanyak 250 orang.

    Pemberian remisi umum diserahkan secara simbolik oleh Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere kepada perwakilan napi, Sabtu (17/8/2024).

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Gubernur Ali Baham mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada warga binaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

    “Total keseluruhan 176.984 orang yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian yaitu ; Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dikatakan bahwa setelah mendapatkan remisi ini maka dinyatakan langsung bebas,” terang Ali Baham.

    Sementara itu untuk warga binaan berjumlah 1.256 orang dengan rincian yaitu pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang dan pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang. Di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini maka dinyatakan langsung bebas.

    Baca juga:  Wabup Bintuni Lepas Peserta KKN FEB Unipa di Distrik Meyado, Beri Pesan Khusus

    “Saya berpesan kepala napi yang telah mendapatkan remisi dan yang telah keluar selalu berperilaku baik, menaati peraturan yang ada serta tidak berbuat masalah,” pinta Ali Baham.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom melaporkan bahwa jumlah warga binaan Se-Papua Barat sebanyak 1.446 orang. Sementara jumlah napi se-Papua Barat yakni 1.161 orang dan jumlah tahanan 285 orang.

    Baca juga:  Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan Bangsa

    Adapun remisi yang diberikan kepada lapas di Provinsi Papua Barat rinciannya yakni, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 250 orang, LPKA Kelas II Manokwari 17 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 66 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 356 orang Lapas Kelas III Kaimana 43 orang, Lapas Kelas III Tambrauw 34 orang, LPP Kelas III Manokwari 44 orang, Rutan Kelas 11B Bintuni 96 orang. Totalnya 905 orang.(rls/Red)

    Latest articles

    Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Komitmen ini...

    More like this

    Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan...

    Papua Barat Gelar Forum Perangkat Daerah, Susun Ranwal Renstra 2025-2029

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai menyusun Rancangan Awal (Ranwal) Rencana...

    Papua Barat Gelar Musrenbang 26 Juni, RPJMD Dikebut Rampung Lebih Cepat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)...