MANOKWARI, Linkpapua.com– Jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mengamankan MS (20) yang membawa belasan kilo gram ganja dari Jayapura. Wanita muda tersebut diamankan diatas kapal KM Gunung Dempo.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam Konferensi Pers Kamis (15/8/2024) di Mapolda Papua Barat menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama dengan sejumlah instansi.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu pekan lalu.
“Tersangka disuruh membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari oleh EJ yang juga masuk dalam DPO. Ganja akan diambil oleh orang lain setelah tiba di Manokwari,”ujarnya.
Diungkapkannya, tersangka dijanjikan akan mendapat upah 2 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Manokwari.
“Tersangka sempat di tes urin dan hasilnya negatif. Perannya hanya sebagai kurir,”tambah Siregar.
Dari tangan tersangka diamankan 1.7 kg ganja serta koper yang digunakan untuk menyimpan ganja. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat.(LP3/Red)