MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat telah meluncurkan inovasi e-PACE, April 2024 lalu. Terobosan ini merupakan sistem digital yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan perizinan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Papua Barat Otto Parorongan mengatakan, PTSP) merupakan ujung tombak pelayanan perizinan. Karenanya, PTSP harus selalu berinovasi.
“Pelayanan PTSP dapat dilakukan dengan pelayanan secara elektronik (PSE). Ini motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan perizinan di daerah seiring dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi serta tuntutan masyarakat dengan layanan perizinan yang responsif, mudah, cepat dan terjangkau,” ujar Otto saat membuka sosialisasi penetapan kebijakan daerah dalam pemberian fasilitas/intensif dan kemudahan penanaman modal dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang aplikasi elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha. Sosialisasi dilaksanakan di Swiss-belhotel, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah terkait sistem aplikasi elektronik juga sesuai dengan Pergub Nomor 29 Tahun 2022 tentang pendelegasi kewenangan penyelenggaraan perizinan dan berusaha PTSP.
“Hal ini menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai perangkat daerah yang berkewenangan dalam penyelenggaraan perizinan untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal,” jelas Otto.
Otto menambahkan bahwa dengan kemajuan teknologi maka dinas DPMPTSP menciptkan layanan cepat (e-PACE) yang merupakan layanan teknologi informasi berbasis elektronik. Layanan ini dapat dilakukan di manapun tidak terbatas waktu.
“Dan ini terpantau prosesnya dan di kembangkan di daerah. Aplikasi ini telah diluncurkan oleh bapak Pj Gubernur PB pada akhir bulan April 2024 yang lalu,” kata dia.
Dengan adanya pelayanan aplikasi e-PACE diharapkan mampu menjawab tuntutan aksebilitas pelayanan perizinan yang dibutuhkan oleh publik.
Pelaksanaan pelayanan aplikasi elektronik telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui sistem online singe submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja 2022 yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha.
“Harapannya dengan adanya sistem aplikasi e-PACE yang dilaksanakan dapat membackup sistem aplikasi OSS terkait,” imbuhnya.(LP14/Red)