25.4 C
Manokwari
Senin, Juli 7, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Minta Pemprov Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat dengan tegas meminta Pemprov Papua Barat meninjau ulang kebijakan pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat pada tahun anggaran 2025. Mereka menilai kebijakan itu akan melumpuhkan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berisiko menghambat kinerja dan tanggung jawab konstitusional DPR.

    “Tiga fungsi DPR Papua Barat, baik fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat, tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” kata Syamsudin usai pertemuan bersama TAPD di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (17/4/2025).

    Baca juga:  Revisi PP Nomor 106 Tahun 2021, DPR Papua Barat Siapkan Langkah Strategis Kawal Aspirasi MKKS

    Dia menekankan bahwa kegiatan DPR sangat erat kaitannya dengan perjalanan dinas, terutama dalam rangka pengawasan langsung ke lapangan.

    “Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi tugas DPR yang diatur jelas perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yang berhubungan dengan perjalanan dinas tersebut, kan,” katanya.

    Baca juga:  Fraksi Otsus DPR Papua Barat Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK Wakil Ketua IV

    Syamsudin menambahkan, perjalanan dinas juga diperlukan dalam konteks pembahasan regulasi maupun evaluasi anggaran, termasuk penyusunan dan pengesahan APBD.

    “Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bawahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas pimpinan dan anggota, tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” terang politisi Partai NasDem itu.

    Dia menuturkan bahwa DPR Papua Barat tidak memiliki kewenangan mengelola pekerjaan fisik seperti eksekutif, melainkan fokus pada fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang telah diamanatkan undang-undang.

    Baca juga:  DPP REI: Pemerintah Papua Barat Dukung Pengembangan Properti dengan Kemudahan Regulasi

    Atas dasar itu, DPR Papua Barat mendesak gubernur dan TAPD Pemprov Papua Barat untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keberlangsungan tugas-tugas kelembagaan DPR.

    “Ini fatal, ya. Saya pertegas lagi, jika anggaran kegiatan perjalanan Dinas dipangkas sebesar 50 persen, maka seluruh kegiatan di DPR pasti tidak akan berjalan, termasud pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi, dan pengawasan. Kegaitan fisik yang akan dan telah dikerjakan, kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mebes Polri tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, dalam rangka pelaksanaan...

    More like this

    Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mebes Polri...

    PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

    JAKARTA, LinkPapua.com – PSSI menggaet pelatih asal Belanda, Frank van Kempen, untuk menangani timnas...

    TNI Tembak Mati Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    INTAN JAYA, LinkPapua.com – TNI menembak mati Komandan Kelompok Bersenjata OPM, Enos Tipagau, di...