26 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
26 C
Manokwari
More

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 meski telah mengembalikan Rp90 juta kepada penyidik. Penyidik menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).

    Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik pun tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam bulan ini.

    Baca juga:  DPRD Teluk Wondama Konsultasi Harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham Papua Barat

    Kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban menyeruak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran sekitar Rp742 juta.

    Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa setidaknya 29 tenaga medis menjadi korban karena hak mereka dipotong oleh kedua tersangka, padahal mereka telah menjalankan tugas di lapangan.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Fokuskan Tilang Manual dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, sebelumnya menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ditangani jajarannya, termasuk perkara ini.

    Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp90 juta kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari.

    “Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Manokwari,” ungkap Yan.

    Baca juga:  Polresta Manokwari: PSU Besok Diperketat, Satu TPS Dijaga 2 Personel

    Dia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian seluruh dugaan kerugian negara yang kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

    Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak gelar perkara pada Maret 2025 lalu dan kini terus bergulir di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. (*/red)

    Latest articles

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    0
    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat. Pemimpin...

    More like this

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus...

    Orgenes Wonggor: Pembangunan Kantor DPR dan MRP Papua Barat Wajib Direalisasikan 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru...

    Ketua MRP: Papua Barat Aman, Jangan Terprovokasi Isu Separatis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan...