TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sosialisasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc dalam rangka Pilkada serentak 2024. Dalam sosialisasi ini juga dibahas usulan penambahan honor panitia pemilihan distrik (PPD).
Sosialisasi berlangsung di aula KPU Teluk Bintuni, Rabu (24/7/2024) malam.
Kabag Keuangan KPUD Teluk Bintuni, Fahrian Gela, dalam paparannya menjelaskan mengenai keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan KPU. Menurut Fahrial, sosialisasi ini menyentuh panitia pemilihan distrik terkait LPJ anggaran badan adhoc, serta menjalin komunikasi dan kerja sama antara KPU dan badan adhoc di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut kata Fahrian sesuai dengan surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1016/KU.07-SD/92/1.1/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal pemberitahuan sosialisasi pertanggungjawaban badan adhoc.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Makmur Alfajri menjelaskan bahwa sosialisasi ini sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun tertunda karena terdapat beberapa kegiatan di antaranya terkait dengan calon perseorangan dan lainnya.
Dikatakan memed, terkait tambahan gaji dan honor petugas PPD pihaknya belum bisa menjawab. Sebab ini merupakan kewenangan dari pimpinan pusat.
Namun Memed berjanji akan berusaha memenuhi tuntutan tersebut, mengingat situasi dan kondisi wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang berbeda dengan wilayah lain.
“Dengan pelaksanaan kegiatan hari ini harapan saya dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh anggota PPD dan perangkatnya serta kepada divisi keuangan Badan Adhoc di lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” imbuh Memed. (LP5/Red)