26.5 C
Manokwari
Selasa, September 17, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

    Hal ini diumumkan Kajari Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dicky Martin Saputra pada Jumat (19/7/2024).

    Baca juga:  Pelatih Timnas Argentina: Tidak Mudah Melawan Indonesia, Lanjutkan!

    Ayomi menjelaskan penetapan tersangka terhadap TDW dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. TDW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

    Dia mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020,” ujarnya.

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni Pamer Pencapaian: Dari Kasus Damkar hingga Kawal 18 Proyek

    “Kepala Dinas/KPA yang juga selaku PPK bersama-sama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yakni tersangka TDW, diduga terlibat dalam rekayasa pelelangan, proses pencairan dana yang menyalahi aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045,” ujarnya.

    Baca juga:  Harapan Bupati Teluk Bintuni di HUT Korpri: Bisa Perkuat Peran ASN

    Atas perbuatannya, tersangka TDW diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    Panitia HUT PPA Papua Barat Ke-12 dan Natal 2024 Terbentuk, ini...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat menggelar ibadah rutin yang dirangkai pelantikan Panitia HUT PPA Papua Barat Ke- 12 Tahun dan panitia...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    More like this

    Panitia HUT PPA Papua Barat Ke-12 dan Natal 2024 Terbentuk, ini Pesan Ketum Indriyanti Mandacan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat menggelar ibadah rutin yang dirangkai...

    Rikkes Hari Pertama Lancar, Edi Waluyo Akui cukup Melelahkan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bakal calon Kelala Daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar bersama Edi Waluyo sejak Minggu...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan diterimanya berkas pencalonan calon kepala daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI)...