27.7 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

    Hal ini diumumkan Kajari Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dicky Martin Saputra pada Jumat (19/7/2024).

    Baca juga:  KIP Papua Barat, 10 Calon Anggota Siap Jalani Fit and Proper Test

    Ayomi menjelaskan penetapan tersangka terhadap TDW dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. TDW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

    Dia mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020,” ujarnya.

    Baca juga:  Sebulan Operasi Rutin, Kesadaran Berlalu Lintas Mulai Tumbuh di Manokwari

    “Kepala Dinas/KPA yang juga selaku PPK bersama-sama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yakni tersangka TDW, diduga terlibat dalam rekayasa pelelangan, proses pencairan dana yang menyalahi aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045,” ujarnya.

    Baca juga:  BPBD Papua Barat Ingatkan Warga Waspadai Banjir Susulan di Kampung Bangun Mulya, Teluk Bintuni

    Atas perbuatannya, tersangka TDW diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan saat meninjau langsung pelayanan puskesmas dan sekolah di Distrik Babo,...

    More like this

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan...

    Hibah Lahan-DED Tuntas, Proyek Pelabuhan Babo Bintuni Siap Masuk Tahap Fisik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Pemkab Raja Ampat Bersihkan Pasar Baru Snonbukor, Target Beroperasi sebelum HUT Kabupaten

    WAISAI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, menargetkan Pasar Baru...