TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni resmi menetapkan jadwal dan mekanisme penjaringan calon anggota DPRK. Bakal calon yang telah lolos penjaringan di masing-masing daerah pengangkatan (Dapeng) dipersilakan mendaftar ke Pansel.
“Hari ini jadwal tahanan sudah kita tetapkan, dan besok akan kita sosialisasikan ke publik,” kata Ketua Pansel DPRK Teluk Bintuni, Derek Ampnir, seusai rapat pleno, Selasa (16/7/2024).
Rapat pleno dihadiri seluruh Pansel. Di antaranya Derek Ampnir selaku Ketua Pansel, Adolof Ronsumbre, Yonanis Manobi, Iluminata Fenetiruma, Yahanis Manobi dan Yusran Ali Ba’adila.
Seperti diketahui, untuk pengangkatan lima orang anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024 – 2029, telah ditetapkan lima daerah pengangkatan (Dapeng) sesuai wilayah sebaran suku. Penetapan Dapeng ini juga berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Calon Anggota DPRK Teluk Bintuni.
Dalam surat tersebut, Dapeng I meliputi Distrik Bintuni, Tuhiba, Manimeri, Tembuni dan Distrik Dataran Beimes. Sedangkan Dapeng II berada di Distri Wamesa. D
Lalu Dapeng III, meliputi Distrik Aroba, Babo, Fafurwar, Kaitaro, Sumuri dan Distrik Kuri dan Dapeng IV terdiri atas Distrik Tomu, Aranday, Kamundan dan Distrik Weriagar.
Terakhir Dapeng V, meliputi wilayah Distrik Moskona Selatan, Meyado, Moskona Barat, Moskona Utara, Merdey dan Distrik Biscoop.
Selain sosialisasi yang akan disampaikan langsung Tim Pansel, pengumuman terkait seleksi calon anggota DPRK kata Derek Ampnir, akan dipusatkan di setiap kantor distrik.
“Jadi kami minta untuk seluruh kepala distrik, berada di tempat untuk bisa memonitor perkembangan pendaftaran seleksi ini,” kata Derek Ampnir.(LP5/Red)