24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Timsel Tetapkan Jadwal Seleksi Calon Anggota DPRK Bintuni, ini Tahapannya

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni jalur otsus periode 2024-2029 resmi menetapkan mekanisme dan jadwal seleksi. Peraturan pansel ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (16/7/2024).

    Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat pada 8 juli 2024. Peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan surat Nomor : 100.1.5/024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK periode 2024-2029.

    Baca juga:  RUU PBD Disetujui, Tokoh Pejuang Pemekaran Minta 4 Distrik Dikembalikan ke Papua Barat

    Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan calon DPRK. Di antaranya pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA).

    Dari sini ditetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.

    “Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintuni,” jelas Derek.

    Baca juga:  Disnakertrans Mansel Buka Posko Pengaduan THR, Imbau Perusahaan tak Abai Hak Pekerja

    Selanjutnya, pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai. Proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel ditetapkan.

    Derek mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni, maka dilakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan dan uji kompetensi.

    Baca juga:  Warga Sebyar Buka Pemalangan di BP Tangguh: Ini Merugikan Kami

    “Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh Teluk Bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung sejak pasal 5 ayat 2,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...