TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Teluk Bintuni menangkap dua kurir narkoba jenis ganja dalam operasi pengintaian dan penangkapan di Kompleks Masuy, Bintuni, Kamis (6/6/2024) pekan lalu. Kedua pelaku yang ditangkap adalah HA (28), seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan MLW (19), yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Sukma Adimasworo, menyebutkan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan pengembangan, pengintaian, dan penangkapan.
Saat penangkapan berlangsung, kata dia, kedua pelaku tidak memegang barang bukti. Namun, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja di rumah masing-masing.
“Dalam penggeledahan di rumah HA, polisi menemukan 2,61 gram ganja kering. Sementara, di rumah MLW, ditemukan 56,99 gram ganja kering,” ujar Tri, Senin (10/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut didapatkan MLW dari seseorang di Sorong, kemudian dibawa ke Bintuni melalui jalur darat untuk diedarkan. Polisi kini masih melakukan pengembangan.
Kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap orang yang memberikan ganja kepada MLW.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Tri. (LP5/red)