27.4 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Ferry Onim Soroti Implementasi UU Otsus Belum Optimal untuk OAP  

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Aktivis muda Papua, Ferry Onim, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang diberikan negara untuk orang asli Papua (OAP).

    Sosok yang akrab dengan sebutan Kaboy Merah itu menekankan bahwa UU Otsus adalah instrumen khusus yang dirancang untuk memungkinkan kemandirian Papua dalam berbagai bidang, terutama politik.

    Kaboy Merah menyatakan saat ini UU Otsus belum menjawab kebutuhan adanya partai lokal bagi OAP. Menurutnya, semua partai politik yang ada di Papua harus dipimpin OAP untuk memastikan representasi yang tepat dan mengakomodasi aspirasi lokal yang tidak terjawab oleh UU Otsus.

    Baca juga:  Ketua Umum SMSI Sampaikan Ucapan Selamat untuk Presiden Taiwan Terpilih

    Selain itu, Kaboy Merah mengingatkan OAP harus memahami makna dari UU Otsus, terutama dalam konteks pencalonan pemimpin daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota.

    Ia menekankan pentingnya pemahaman ini untuk menghindari pelanggaran terhadap UU Otsus dengan mencalonkan non-OAP di posisi strategis.

    “Papua sangat diistimewakan melalui UU Otsus. Namun, jika wilayah khusus ini diisi oleh non-Papua, maka UU Otsus yang dianggap khusus menjadi tidak berarti,” ujar Kaboy Merah, Senin (10/6/2024).

    Ia juga menegaskan calon pemimpin asli Papua harus memahami tujuan lex spesialis dari UU Otsus serta tidak mencari dukungan dari non-OAP hanya untuk memenangkan pemilihan.

    Baca juga:  Dilantik Jadi Kepala BPKAD Manokwari, Ferry Lukas Komitmen Pertahankan Predikat WTP

    Kaboy Merah mencontohkan bagaimana daerah otonom khusus lainnya, seperti DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, memberikan kesempatan kepada anak negeri setempat.

    Ia berharap OAP menyadari hal ini dan menolak ruang bagi non-OAP untuk menduduki posisi kepemimpinan di era Otsus.

    Lebih lanjut, Kaboy Merah berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengikuti petunjuk KPU RI yang mengacu pada UU Otsus.

    Menurutnya, jika calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bukan OAP, maka mereka harus digeser demi memastikan keberpihakan UU Otsus.

    Baca juga:  Kompak Pakai Baju Putih, Bupati Manokwari Bersama keluarga Coblos di TPS 077 Wosi

    Kaboy Merah mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi UU Otsus yang belum memberikan kebahagiaan bagi OAP.

    Ia menyoroti bahwa hutan adat Papua masih digusur untuk mengeruk sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya tersebut tidak melibatkan orang asli Papua secara langsung. Hak politik OAP uga belum sepenuhnya dirasakan meskipun ada UU Otsus.

    “Hadinya Otsus seharusnya memberikan kebahagiaan bagi orang asli Papua, namun kenyataannya masih banyak yang belum merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.(LP10/Red)

    Latest articles

    Anggota DPR RI Obet Rumbruren Soroti Tambang Ilegal di Arfak: Tutup...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Anggota DPR RI Komisi IX asal Papua Barat, Obet Arik Ayok Rumbruren, mendesak pemerintah segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di...

    More like this

    Anggota DPR RI Obet Rumbruren Soroti Tambang Ilegal di Arfak: Tutup Dulu, Baru Tertibkan!

    MANSEL, LinkPapua.com – Anggota DPR RI Komisi IX asal Papua Barat, Obet Arik Ayok...

    Masjid Nurul Qolbi Manokwari Kurban 6 Ekor Sapi, Juga Dibagikan ke Warga Nasrani

    MANOKWARI, LinkPapua - Sebanyak enam ekor sapi kurban disembelih di Masjid Nurul Qolbi Amban...

    Maknai Iduladha 1446 H, Kapolda Kalteng Sumbang Satu Ekor Sapi untuk PWI Kalimantan Tengah

    PALANGKARAYA, Linkpapua.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyumbangkan seekor sapi kurban...