27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Tolak Permohonan PHPU Hanura, MK Tegaskan KPU Manokwari Bertindak Benar

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD Tahun 2024 yang diajukan Partai Hanura.

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hartoyo menilai tindakan KPU Manokwari mengembalikan sebanyak 200 suara dari Partai Hanura kepada Partai PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar.

    Dalam amar putusan setebal 54 halaman yang dibacakan Hakim Asrul Sani, MK menilai 200 suara yang didalilkan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dan kawan-kawan, adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan.

    “Oleh karena itu, dalil pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Asrul Sani dalam sidang yang diikuti delapan hakim lainnya, Jumat (7/6/2024).

    Baca juga:  La Ode Fiylu Harap Tak Ada Intervensi Ganggu Musda Golkar Teluk Wondama

    Majelis hakim MK juga mengatakan pembetulan atau pengembalian 200 suara dari Partai Hanura kepada Partai PSI oleh KPU Manokwari sudah sesuai Pasal 59 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

    “Apabila diletakkan dalam konteks menjaga kemurnian suara pemilih dan menjaga pemilu yang jujur dan adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, langkah Termohon mengembalikan suara yang dialihkan tersebut merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan. Jikalau tidak dikembalikan, pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan,” ucap Asrul Sani saat membacakan putusan.

    Sebelumnya, Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dkk, mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2024.

    Baca juga:  DPC PKB Kabupaten Manokwari Solid Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum

    Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar. Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477, sementara suara PSI yang tadinya 454 menjadi 654.

    Baca juga:  Kemenkes Ingin Ada RS Khusus Jantung-Stroke di Manokwari

    Atas perkara nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK telah beberapa kali menggelar sidang. Mulai dari pembacaan permohonan, jawaban pemohon dan terkait, hingga pembacaan putusan. Pada sidang sengketa ini, Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, sebagai saksi.

    Usai putusan MK yang menolak permohonan pemohon, KPU Manokwari saat ini masih menunggu petunjuk baik dari KPU RI untuk masuk ke tahap berikutnya.

    “Kita tinggal menunggu tahap penetapan kursi dan calon terpilih. Masih menunggu arahan pimpinan untuk masuk ke tahap berikutnya,” ujar Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari. (*/red)

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung ke Kabupaten Fakfak. Ali Baham menegaskan, kunjungan ini dalam rangka...

    More like this

    Jadi Jurkam HERO, Zulfikar Sadikin: Kota Manokwari akan Segera Terwujud

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Politisi partai Golongan Karya (Golkar) Zulfikar Arse Sadikin menjadi salah satu juru...

    Pilkada Mansel: MANIS akan Kembalikan Gaji Honorer Sesuai UMP   

    MANSEL,Linkpapua.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Maksi N Ahoren -...

    Bawaslu Sebut Ratusan TPS di Papua Barat Masuk Kategori Rawan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat memetakan titik-titik tempat pemungutan suara...