27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap 5 tersangka yaitu YU, SU, SS, NI dan MT terduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia April lalu di hutan Anggori.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol A. Sineri dijelaskan tersangka melakukan pembunuhan karena perintah dari pelaku utama yang juga merupakan otak pembunuhan yaitu SM.

    Baca juga:  Pedagang Kelontong di Pasar Borobudur Tewas Dibacok, Pelaku Diamankan

    “Seperti yang sudah kita ketahui, korban sempat berburu bersama para tersangka dan beberapa kerabat lainnya di hutan Anggori. Sempat dinyatakan hilang, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia. Sempat dimakamkan namun karena ada indikasi meninggal tidak wajar keluarga korban melapor ke polisi sehingga dilakukan autopsi terhadap mayat korban,”ujar Sineri.

    Setelah dilakukan autopsi, didapatkan sejumlah luka maupun benturan disekujur tubuh korban. Kepolisian sendiri mulai mendapatkan titik temu setelah melakukan pemeriksaan terhadal sejumlah kerabat korban termasuk tersangka yang berburu bersama korban.

    Baca juga:  Jelang Muswil PPP Papua Barat, Sejumlah Figur Menguat

    “Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam,”tambahnya.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu membeberkan 5 tersangka lainnya masih buron termasuk MT.”Motif dendamnya apa, ini belum diketahui, karena tersangka yang sudah ditangkap ini hanya sebagai eksekutor atas perintah MT yang merupakan oknum ASN di pemkab Pegunungan Arfak. Pelaku ini dijanjikan uang oleh MT yang jumlahnya beragam, mulai dari 3 juta hingga 10 juta. SM sendiri tidak ikut berburu bersama korban maupun tersangka lainnya,”jelas Napitupulu.

    Baca juga:  1 Tersangka Pencurian di Kantor Kejati Papua Barat Ditangkap

    Polresta Manokwari dalam kesempatan tersebut meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal pasal 340 dan 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(LP3/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...